Contoh Laporan Magang di Dinas DPPKBP-3-A Bidang Pengendalian Penduduk
LAPORAN MAGANG
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA
BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
(DPPKBP-3-A)BIDANG PENGENDALIAN
PENDUDUK
PROGRAM KAMPUNG KB
BINA KELUARGA LANSIA
3 APRIL 2018 s/d 24 APRIL 2018
Diajukan Untuk Memenuhi
Persyaratan Mata Kuliah Magang yang dibimbing oleh Mustakim, M.Pd

Oleh,
ERNA DEDE FUJIANI
NPM.152103008
JURUSAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SILIWANGI
2018
HALAMAN PENGESAHAN
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA
BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DPPKBP-3-A)
3 APRIL 2018 s/d 24 APRIL 2018
Diajukan Untuk Memenuhi Persyaratan Mata
Kuliah Magang yang dibimbing oleh Mustakim, M.Pd
Disusun Oleh:
TIM MAGANG DPPKBP-3-A
Disetujui dan Disahkan Sebagai
Laporan Magang
Dosen
Pembimbing,
Mata
Kuliah Magang Kepala
DPPKBP-3-A
Mustakim, M.Pd HADIAN
NIDN.
- NIP 19621118 199203 1 003
Ketua Jurusan Pendidikan
Masyarakat
H. Syaefuddin, Drs,. M.Si
NIP. 19550425198203001
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah
memberi karuniaNya sehingga penulis diberi kemudahan dan kelancaran dalam
menyelesaikan laporan ini tepat pada waktunya. Laporan ini disusun untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Magang.
Kegiatan magang sangat bermanfaat
untuk mahasiswa, karena pada kegiatan ini mahasiswa diberi kesempatan untuk
mengaplikasikan teori yang telah di dapat dikampus untuk di terapkan di
lapangan.
Selama penulisan laporan, penulismendapat bantuan dan dukungan dari
berbagai pihak. Penulismengucapkan terima kasih kepada;
1. Bapak H. Syaefuddin, Drs,. M.Si selaku ketua jurusan
Pendidikan Masyarakat.
2.
Bapak Hadian selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(DPPKBP-3-A)
3.
Ibu Cucu Suryana, selaku Subag Umum Kepegawaian.
4.
Bapak Wagiarto, selaku kepala Bidang Pengendalian Penduduk.
5.
Bapak
Mustakim M.Pd., sebagai Dosen Pengampu Mata kuliah Magang yang telah memberikan bimbingan dan pengarahannya.
6.
Kedua
orang tua penulis yang telah memberikan semangat, do’a, dan motivasi bagi penulis.
7.
Seluruh
pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu-persatu.
Penulis menyadari masih terdapat kekurangan dalam laporan ini, baik
dalam hal isi maupun sistematika dan teknik penulisannya. Oleh sebab itu, penulis
menerima komentar, kritik, dan saran konstruktif dari khalayak pembaca. Akhir
kata, penulis berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat baik dalam upaya
meningkatkan pengetahuan dan wawasan khususnya dalam hal menghadapi dunia kerja
.
Tasikmalaya, Mei 2018
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL...................................................................................... i
HALAMAN
PENGESAHAN....................................................................... ii
KATA
PENGANTAR................................................................................... iii
DAFTAR
ISI................................................................................................... iv
BAB
I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
A.
Latar Belakang Magang.................................................................... 1
B.
Tujuan Magang.................................................................................. 2
C.
Manfaat Magang................................................................................ 3
D.
Lingkup Kerja Magang..................................................................... 4
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA................................................................... 5
BAB
III HASIL KEGIATAN MAGANG................................................... 11
A.
Gambaran Umum Tempat Magang
1.
Struktur Organisasi...................................................................... 11
2.
Visi dan Misi.................................................................................. 13
3.
Job
Discription............................................................................... 14
4.
Program Kerja Instansi................................................................ 18
5.
Program Kemasyarakatan........................................................... 19
B.
Aktifitas Magang................................................................................ 19
C.
Pembahasan Aktifitas......................................................................... 20
BAB
IV PENUTUP........................................................................................ 23
A.
Simpulan.............................................................................................. 23
B.
Saran.................................................................................................... 23
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................... 24
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Magang adalah upaya
pemahaman, penghayatan, dan latihan keterampilan bagi mahasiswa untuk
memperoleh sikap dan kemampuan professional seorangsarjana di bidang
keminatannya. Selama perkuliahan mahasiswa dibekali dengan berbagai macam mata kuliah,
yang terdiri dari mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK), mata kuliah keilmuan, dan banyak mata kuliah yang
dibekali kepada mahasiswa sebelum meraih gelar sarjana.
Magang Profesi Jurusan Pendidikan Masyarakat merupakan salah satu
kegiatan pelatihan bagimahasiswa
untuk menerapkan
berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam melaksanakan dan memperoleh pengalaman nyata mengenai bagaimana proses dilapangan terkait
memberdayakan masyarakat.
Undang-Undang Nomor
52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
menekankan kewenangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan
Keluarga Sejahtera saja namun juga menyangkut masalah pengendalian penduduk.Kampung
KB menjadi salah satu inovasi strategis untuk dapat mengimplementasikan
kegiatan-kegiatan prioritas Program DPPKBP3A secara utuh di lini lapangan.
Kampung KB merupakan salah satu bentuk/model miniatur pelaksanaan total Program
DPPKBP3A secara utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan BKKBN dan
bersinergi dengan Kementerian/Lembaga, mitra kerja, stakeholders instansi
terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah, serta dilaksanakan di
tingkatan pemerintahan terendah (sesuai prasyarat penentuan lokasi kampung KB)
di seluruh kabupaten dan kota.
Uraian diatas
menjadi alasan kenapa memilih program kampung KB terkhusus Bina Keluarga
Lansia, karena biasanya banyak program yang bertujuan untuk meningkatkan taraf
hidup dan prokduktifitas masyarakat dan melupakan lansia sebagai objek dari
sasaran untuk menjadikan masyarakat berdaya.
Dalam program
magang yang dilaksanakan di DPPKBP3A Kota Tasikmalaya bidang Pengendalian
Penduduk magang di laksanakan selama 3 minggu terhitung mulai dari tanggal 03
April 2018 sampai 24 April 2018, beranggotakan 8 mahasiswa dengan penempatan di
tiga bidang, yaitu 3 orang mahasiswa di bidang Pengendalian Penduduk, 2 orang mahasiswa di bidang Keluarga
Berencana dan 3 orang mahasiswa di Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlingdungan
Anak. Laporan ini membahas tentang kegiatan magang bidang pengendalian penduduk
walaupun selama proses pelaksanaan bisa terhitung berapa kali penulis ikut
membantu dalam program kampung KB, namun penulis berusaha untuk memaparkan
sejelas-jelasnya tentang program yang penulis angkat yaitu “Program Kampung KB
Bina Keluarga Lansia” untuk kegiatan
selama 3 minggu di bidang pengendalian penduduk penulis melaksanakan magang
terkait untuk di minggu pertama penyesuaian peserta magang baik dengan para
staf/pegawai lebih terkhusus dengan bidang pengendalian penduduk maupun dengan
kegiatan program yang akan di laksanakan dan sedang di laksanakan di bidang
DALDUK, membantu upgreading data pengguna KB di kota Tasikmalaya, serta
membantu dalam pembuatan proposal pengajuan kampong KB.
Minggu kedua
penulis terjun langsung kelapangan terkait perkenalan seperti apa kegiaatan
dilapangan, membantu dalam pemberian penyuluhan pola asuh, mengikuti rapat
koordinasi dengan ibu-ibu kader sub KB dan pos KB. Minggu ketiga membantu dalam
pelaksanaan kampung KB dan penutupan magang di DPPKBP3A.
B. Tujuan Magang
Adapun tujuan dari magang, yaitu sebagai
berikut :
1.
Sebagai salah satu pemenuh tugas mata kuliah magang.
2.
Sebagai sarana pelatihan untuk mempraktekkan ilmu yang telah diperoleh
di bangku perkuliahan dan membandingkan serta menerapkan pengetahuan akademis
yang didapat di lapangan.
3.
Sebagai tolak ukur dan pembuktian akan kualitas dan kuantitas dari
intelegensi mahasiswa.
4.
Meningkatkan kualitas lulusan pendidikan S1, dan Sebagai bekal dalam
memasuki dunia kerja.
5.
Lebih dapat memahami konsep-konsep non akademis di dunia kerja nyata.
6.
Ikut berperan aktif dalam memberdayakan masyarakat lansia.
C. Manfaat Magang
Adapun manfaat diadakannya magang adalah sebagai berikut :
1.
Manfaatbagi Mahasiswa
a.
Mahasiswa dapat mengaplikasikan dan meningkatkan ilmu yang diperoleh di
bangku perkuliahan.
b.
Menambah wawasan setiap mahasiswa mengenai dunia kerja.
c.
Menambah dan meningkatkan keterampilan serta keahlian dibidang praktek.
d.
Membuka peluang kerja bagi para lulusan untuk berkarir di
instansi/unit kerja pemerintah maupun swasta
2.
ManfaatbagiJurusan
a.
TerjalinnyakerjasamaantaraJurusandengan perusahaan/Instansi.
b.
JurusanakandapatmeningkatkankualitaslulusannyamelaluipengalamankerjaMagang.
3.
Manfaat bagi Perusahaan
a.
Adanyakerjasamaantaraduniapendidikandengandunia industri/ perusahaan/
instansi.
b.
Adanyakritikan-kritikan yang membangundarimahasiswa-mahasiswa yang
melakukan Praktek Magang.
c.
Perusahaanakanmendapatbantuantenagadarimahasiswa- mahasiswa yang
melakukan praktek.
d.
Adanya orang yang
mengauditperusahaan/ instansidengan adanyalaporan-laporanmagang yang
diberikankepadaperusahaanatauinstansi.
D. Lingkup Kerja Magang
Mahasiswa magang di
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungananak (DPPKBP3A) Kota Tasikmalaya, bagian tempat kerja magang di
bidang pengendalian Penduduk (dalduk). Bertugas untuk ikut dalam membantu pembuatan
proposal pengajuan kampung KB, dan sosialisasi tentang pemberdayaan di
masyarakat dan perumusan program di kampung KB Indihyang, bersama kelompok
kegiatan yang berada di kampong KB tersebut. Penulispun di beri tugas untuk
membantumemberdayakan masyarakat lewat program KB (keluarga berencana),
memberkan penyuluhan terkait pola asuh, dan membantu dalam melaksanakan dan
merencanakan program P2WKSS (Peningkatan Peran Wanita Menuju Keluarga
Sehatsejahtera).
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
BKKBN
“Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program
Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan kewenangan Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah
Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera saja namun juga
menyangkut masalah pengendalian penduduk. Kemudian Undang-Undang Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah semakin mempertegas kewenangan tersebut”. Dewi, Viena Merlya (2017).
B. Peraturan walikota tentang tugas pokok dan rincian tugas unit dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan,
dan perlindungan anak kota tasikmalaya.
bab ivTugas pokok dan
rincian tugas unit Bagian
Keempat, Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan PenggerakanPasal 12
(1) Bidang Pengendalian Penduduk,
Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan
kebijakan teknis dan pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan pengendalian
penduduk, penyuluhan dan penggerakan;
(2) Rincian tugas Bidang Pengendalian
Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan:
a.
menyelenggarakan
penyusunan rencana program kerja Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan
Penggerakan;
b.
menyelenggarakan
perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi
keluarga, Penyuluhan, advokasi dan Penggerakan bidang pengendalian penduduk dan
keluarga berencana;
c.
mengoordinasikan
penyelenggaraan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di bidang
pengendalian penduduk, sitem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan
bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
d.
menyelenggarakan
advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB
sesuai kearifan budaya lokal;
e.
menyelenggarakan
pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian
kuantitas penduduk;
f.
menyelenggarakan
pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk;
g.
menyelenggarakan
pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
h.
mengoordinasikan
pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB;
i.
memberikan
bimbingan teknis di bidang Pengendalian Penduduk, sistem informasi keluarga,
Penyuluhan, advokasi dan Penggerakan di bidang pengendalian penduduk dan
keluarga berencana;
j.
melaksanakan
pemantauan dan evaluasi di bidang Pengendalian Penduduk, sitem informasi
keluarga, Penyuluhan, advokasi dan Penggerakan di bidang pengendalian penduduk
dan keluarga berencana;
k.
melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
l.
melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Bidang Pengendalian
Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan,
membawahkan :
a.
Seksi Advokasi, Penyuluhan dan
Penggerakan;
b.
Seksi Pengendalian Penduduk
dan Informasi Keluarga.
Pasal 13
(1) Seksi Advokasi, Penyuluhan dan
Penggerakanmempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan
kebijakan teknis pelaksanaan advokasi,penyuluhan, penggerakan dan pendayagunaan
PKB/PLKB.
(2) Rincian tugas Seksi Advokasi, Penyuluhan dan
Penggerakan:
a.
melaksanakan
penyusunan rencana program kerja Seksi Advokasi, Penyuluhan dan Penggerakan;
b.
melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis advokasi, penyuluhan, dan penggerakan;
c.
melaksanakan
advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB
sesuai kearifan budaya lokal;
d.
melaksanakan
pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
e.
melaksanakan
pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB) dan penyuluh
pendamping lainnya;
f.
melaksanakan
pemantauan dan evaluaasi kegiatan advokasi, penyuluhan dan Penggerakan
pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
g.
melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
h.
melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 14
(1) SeksiPengendalian
Penduduk dan Informasi Keluargamempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan
bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan
perumusan kebijakan teknis pengendalian penduduk dan informasi keluarga.
(2) Rincian tugas Seksi Pengendalian Penduduk
dan Informasi Keluarga:
a.
melaksanakan
rencana program kerja Seksi Pengendalian
Penduduk dan Informasi Keluarga;
b.
melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian penduduk dan informasi
keluarga;
c.
melaksanakan
penyiapan bahan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam
rangka pengendalian kuantitas penduduk;
d.
melaksanakan
pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk;
e.
melaksanakan
dan mengoordinasikan pengumpulan dan pengolahan data yang berhubungan dengan
informasi keluarga;
f.
melaksanakan
pengelolaan sistem informasi keluarga dan diseminasi informasi keluarga;
g.
melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan Bidang Pengendalian
Penduduk dan Informasi Keluarga;
h.
melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
i.
melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. Definisi
Kampung KB
Dewi,
Viena Merlya (2017). Definisi ”Kampung KB adalah Satuan wilayah setingkat RW,
dusun atau setara yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat keterpaduan
program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga serta sektor
terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis”.
D.
Tujuan Kampung KB
Tujuan Umum: Meningkatkan kualitas hidup masyarakat di
tingkat kampung atau yang setara melalui Program Kependudukan, Keluarga
Berencana dan Pembangunan Keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam
rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
Tujuan Khusus: Meningkatkan
peran Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga non Pemerintah dan swasta dalam
memfasilitasi, melakukan pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat agar
turut berperan serta aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui:
(a) Peningkatan kualitas dan akurasi data dan peta keluarga. (b). Peningkatan
jumlah Peserta KB Aktif (CU/PUS) (c). Peningkatan jumlah Peserta KB MKJP (d). Peningkatan
jumlah Peserta KB Pria (e). Penurunan angka unmet need (f.)Peningkatan
Partisipasi keluarga yang memiliki balita dalam Bina Keluarga Balita (BKB) (g.)
Peningkatan Partisipasi keluarga yang memiliki remaja dalam BKR (h.)
Peningkatan Partisipasi keluarga yang memiliki lansia dalam BKL (i.)
Peningkatan Partisipasi lansia dalam BKL (j). Peningkatan Partisipasi remaja
dalam PIK (k). Peningkatan Rata-rata usia kawin pertama perempuan (l).
Peningkatan Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (m). Peningkatan gizi
dan kesehatan masyarakat (n). Peningkatan status sosial ekonomi (o) Peningkatan
rata-rata lama sekolah anak usia sekolah (p). Peningkatan lingkungan dan
pemukiman yang sehat (q). Peningkatan kualitas pembangunan sektor pembangunan
terkait.
E. Kriteria Pembentukan Kampung Kb
1. Kriteria Utama
Terdapat dua kriteria utama
yang wajib dipenuhi dalam pemilihan dan penetapan pembentukan kampung KB. Kedua
kriteria utama tersebut adalah:
·
Jumlah Keluarga Pra Sejahtera (KPS) dan Keluarga
Sejahtera (KS) I di atas rata-rata KPS dan KS I tingkat desa dimana kampung
tersebut berada.
·
Jumlah peserta KB di bawah rata-rata pencapaian
peserta KB tingkat desa dimana kampung tersebut berlokasi.
2. Kriteria Wilayah
Setelah terpenuhi dua
kriteria di atas sebagai kriteria utama pemilihan dan pembentukan kampung KB,
maka selanjutnya dapat memilih salah satu kriteria wilayah berikut: (a). Kumuh;
(b). Pesisir/Nelayan; (c). Daerah Aliran Sungai (DAS); (d). Bantaran Kereta
Api; (e). Kawasan Miskin (termasuk Miskin Perkotaan); (f). Terpencil; (g).
Perbatasan; (h). Kawasan Industri; (i). Kawasan Wisata; (j). Tingkat kepadatan
penduduk tinggi.
4. Kriteria Khusus
a. Kriteria Data
Setiap RT/RW memiliki Data
dan Peta Keluarga yang bersumber dari hasil Pendataan Keluarga data
kependudukan dan/atau pencatatan sipil yang akurat.
b. Kriteria Kependudukan, Angka partisipasi sekolah rendah
dan tingkat putus sekolah tinggi.
c. Kriteria Program Keluarga Berencana
1. Peserta KB Aktif lebih
rendah dari capaian rata-rata tingkat desa/kelurahan;
2. Penggunaan Metode
Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) lebih rendah dari capaianrata-rata tingkat
desa/kelurahan;
3. Tingkat Unmet Need lebih
tinggi dari capaian rata-rata tingkat desa/kelurahan.
d. Kriteria Program Pembangunan Keluarga
1. Partisipasi keluarga dalam
program pembinaan ketahanan keluarga;
2. Partisipasi keluarga dalam
program pemberdayaan peningkatan ekonomi keluarga;
3. Partisipasi Remaja dalam
kegiatan Generasi Berencana (GenRe) melalui Pusat Informasi dan Konseling
(PIK).
e. Kriteria Program Pembangunan Sektor Terkait
1. Kesehatan:Sesuai dengan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintahan Kabupaten/Kota.
2. Sosial Ekonomi:Sesuai dengan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten/Kota.
3. Pendidikan:Sesuai dengan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten/Kota.
4. Pemukiman dan Lingkungan:Sesuai dengan tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten/Kota.
5. Kriteria Program lainnya sesuai dengan
perkembangan.
F.Bina
Keluarga Lansia
Pemerintah Indonesia dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-1029, menyatakan
dalam bidang kesejahteraan sosial, sasaran yang ingin dicapai adalah
meningkatkan akses dan kualitas lansia.
Lansia adalah seseorang
yang berusia 60 tahun keatas (UU no.13 tahun 1998). Kategori lansia dibagi
menjadi 3 kelompok (Haryono,Suyono), yaitu (1). Lansia Muda usia 60-70 tahun
(2). Lansia Dewasa 70-80 tahun (3). Lansia Paripurna usia lebih atau samadengan
80 tahun.
Lansia tangguh adalah
seseorang atau kelompok lansia yang sehat secara fisik, sosial, dan mental,
aktif, produktif dan mandiri.
Program lansia tangguh
ditinjau dari dimensi spiritual, intelektual, fisik, emosional, sosial
kemasyarakatan, professional vokasional, dan lingkungan.
BAB III
HASIL KEGIATAN
MAGANG
A.
Gambaran Umum
Pemerintah kota
tasikmalaya pada tahun 2017 melaksanakan perubahan susunan organisasi dan Tata
kerja (SOTK) baru termasuk Badan Keluarga berencana, Pemberdayaan Masyarakat ,
pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak menjadi Dinas Pengendalian
penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka dinas tersebut yang menyelenggarakan
urusan Dinas Pengendalian penduduk
Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
1.
Struktur Organisasi Dinas DPPKBP-3A
Pengendalian
penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota
Tasikmalaya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Nommor 07 Tahun 32016, Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kota Tasikmalaya. Peraturan
Walikota Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan,
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat daerah dan Peraturan Walikota
Nomor 65 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kota Tasikmalaya. Susunan Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah sebagai berikut:
a.
Kepala Dinas
b.
Sekretaris Dinas
1)
Kasubag Umum dan Kepegawaian
2)
Kasubag Keuangan
3)
Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
c.
Kepala Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan kesejahteraan Keluarga
1)
Kepala Saksi Jaminan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan BerKB
2)
Kepala Seksi ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
d.
Kepala
Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan
1)
Kepala
Seksi Advokasi, Penyuluhan dan Penggerakan
2)
Kepala
Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga
e.
Kepala
Bidang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak
1)
Kepala
Seksi Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pemberdayaan Perempuan
2)
Kepala
Seksi Pemenuhan Hak Anak
3)
Kepala
Seksi perlindungan Perempuan dan Anak
f.
Kelompok Jabatan Fungsional
2. Pembentukan
Kelompok Kerja (Pokja) Kampung Kb
Pelaksanaan program dan kegiatannya dikelola oleh
Kelompok Kerja (Pokja) Kampung KB yang terdiri atas :
a.
Pelindung :
Walikota
b.
Penasehat : Kepala
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
c.
Pembina : Camat
d.
Ketua/ Koordinator
Lapangan : Kepala Desa/Lurah Setempat
e.
Sekretaris :
PKB/PLKB
f.
Bendahara : Ketua
PKK Tingkat Desa/Kelurahan
g. Pelaksana Operasional : PKB/PLKB, Kader, PPKBD/Sub
PPKBD, Pos KB Kelompok Kegiatan (Poktan) dalam lingkup Kampung KB terdiri dari:
1). Forum Musyawarah terdiri dari BPD, LPMD, TOMA,
TODA, TODAT, dll.
2). Petugas Lini Lapangan terdiri dari PLKB, BIDAN,
TP-PKK, PPL, dan Petugas Lapangan Instansi terkait.
3). Poktan Kader-Kader per-Bidang sesuai kebutuhan
program dan kegiatan pada wilayah Kampung KB (misal: Poktan Kader KKBPK, Poktan
Kader Bidang Kesehatan, dst).
3.
Visi dan Misi
a.
Visi
“Mewujudkan Keluarga berkualitas Menuju
Masyarakat Madani”. Dari visi diatas ada 3 makna yang dapat
diambil yaitu:
1)
Keluarga adalah kelompok yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah
berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Berkualitas adalah keluarga yang dicirikan sejahtera, berpendidikan,
sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan kedepan,
bertanggung jawab, harmonis dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3)
Masyarakat Madani adalah Masyarakat yang berbudaya, maju/modern, setiap
warganya menyadari dan mengetahui kewajiban serta haknya terhadap negara,
bangsa, agama dan terhadap sesama serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dari 3 makna
pengertian, maka Visi dinas DPPKB_P3A kota Tasikmalaya mengandung arti
:”Keluarga yang dibentuk Berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan
sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan,
kedepan, bertanggung jawab, harmonis, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
yang berbudaya maju dan modern, setiap warganya menyadari dan mengetahui
kewajiban dan haknya terhadap negara, bangsa dan agama serta terhadap sesama
dan menjujnung tinggi hak asasi manusia”
b.
Misi
Untuk mewujudkan visi organisasi, upaya yang
akan dilaksanakan pada kurun waktu 5(lima) tahun mendatang adalah memberikan
kontribusi nyata yang strategis dan inovatif dalam pengembangan peran perempuan
dan keluarga berencana di kota tasikmalaya melalui 3 (tiga) misi berikut ini:
Misi
1
|
Meningkatkan
Aksebilitas dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Produksi
|
Tujuan
|
Meningkatkan
akses pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan Reproduksi yang merata dan
Berkualitas
|
Sasaran
1
|
Pengendalian
Laju Pertumbuhan Ppenduduk
|
Sasaran
2
|
Meningkatnya
pemahaman remaja dalam
|
|
|
Misi
2
|
Meningkatkan
Ketahanan Keluarga
|
Tujuan
|
Terciptanya
keluarga sejahtera yang berkualitas
|
Sasaran
|
Meningkatnya
Ketahanan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi
|
|
|
Misi
3
|
Meningkatkan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|
Tujuan
|
Meningkatnya
Peran Perempuan dalam pembangunan daerah dan Menjamin Perlindungan Perempuan
dan Hak Anak
|
Sasaran
1
|
Meningkatnya
kedudukan dan peran perempuan di berbagai kehidupan berkeluarga dan
bermasyarakat
|
Sasaran
2
|
Meningkatnya
kualitas pelayanan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak
|
4.
Tugas Pokok
Dinas Pengendalian
Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota
Tasikmalaya sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Tugas
Pokok dan Rincian Tugas Unit, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tasikmalaya melaksanakan
tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk,
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tasikmalaya menyelenggarakan
fungsi :
a.
Kepala
Dinas
Mempunyai tugas pokok merumuskan
sasaran, mengarahkan, menyelenggarakan, membina, mengoordinasikan,
mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program kerja dinas.Rincian tugas
Kepala Dinas:
1)
Menyelenggarakan
penyusunan rencana program kerja dinas;
2)
Merumuskan dan menetapkan
visi dan misi serta rencana strategik dan program kerja dinas untuk mendukung visi dan misi daerah;
3)
Merumuskan kebijakan
pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan
keluarga,pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
4)
Menyelenggarakan
pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kebijakan pengendalian penduduk,
keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga, pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak;
5)
Menyelenggarakan
pengoordinasian pelaksanaan kegiatan dinas;
6)
Menyelenggarakan
pembinaan dan mengarahkan semua kegiatan unit;
7)
Melaksanakan koordinasi
dengan organisasi perangkat
daerah atau unit kerja lain yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas dinas;
8)
Memberikan saran dan
pertimbangan kepada Walikota dalam penyelenggaraan tugas pembangunan dan tugas
umum pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana,
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
9)
Melaksanakan monitoring,
evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui
Sekretaris Daerah;
10)
Melaksanakan tugas
kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
b.
Sekretariat
Mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administrative, koordinasi
dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan kesekretariatan yang meliputi
pengelolaan umum, kepegawaian, keuangan, serta perencanaan, evaluasi dan
pelaporan.Rincian tugas Sekretariat:
1)
Menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja
Sekretariat;
2)
Mengoordinasikan
penyusunan rencana program kerja Dinas;
3)
Mengelola administrasi
kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan dinas;
4)
Menyelenggarakan
pembinaan dan pengembangan kelembagaan, ketatalaksanaandanpelayananpublikdi lingkungan dinas;
5)
Menyiapkan rancangan
peraturan dan ketentuan lainnya di bidang pengendalian penduduk, keluarga
berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak;
6)
Menyelenggarakan
pengelolaan data statistik di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana,
ketahanan dan kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak;
7)
Mengoordinasikan evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan program kerja badan;
8)
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang
berkaitan dengan tugas Sekretariat;
9)
Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
dan
10)
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
c.
Bidang
Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan
Mempunyai tugas pokok menyelenggarkan perumusan kebijakan teknis dan
pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan pengendalian penduduk, penyuluhan dan
penggerakan.Rincian tugas Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan
penggerakan:
1)
Menyelenggarakan
penyusunan rencana program kerja Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan
Penggerakan;
2)
Menyelenggarakan
perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi
keluarga, Penyuluhan, advokasi dan Penggerakan bidang pengendalian penduduk dan
keluarga berencana;
3)
Mengoordinasikan
penyelenggaraan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di bidang
pengendalian penduduk, sitem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan
penggerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
4)
Menyelenggarakan advokasi, komunikasi, informasidanedukasi
(KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal;
5)
Menyelenggarakan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan
pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
6)
Menyelenggarakan pemetaan perkiraan (parameter)
pengendalian penduduk;
7)
Menyelenggarakan
pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
8)
Mengoordinasikanpendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas
lapangan KB;
9)
Memberikan bimbingan
teknis di bidang Pengendalian Penduduk, sistem informasi keluarga, Penyuluhan,
advokasi dan Penggerakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga
berencana;
10)
Melaksanakan pemantauan
dan evaluasi di bidang Pengendalian Penduduk, sitem informasi keluarga,
Penyuluhan, advokasi dan Penggerakan di bidang pengendalian penduduk dan
keluarga berencana;
11)
Melaksanakan koordinasi
dengan unit kerja terkait;
12)
Melaksanakan tugas
kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
5.
Program Kerja
a.
Program Kampung KB (BK-A, BK-R. BK-L)
b.
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
c.
Program Pelayanan Kontrasepsi
d.
Program Pembinaan Serta Masyarakat dalam Pelayanan KB/KR
yang Mandiri
e.
Program Keluarga Berencana
f.
Program Penguatan Kelembagaan Pengarustamaan Gender dan Anak
g.
Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam
Pembangunan
h.
Pelatihan Penyiapan Tenaga Pendamping Kelompok Bina Keluarga
6.
Program Kemasyarakatan
Semua program yang dilaksanakan oleh Dinas
PPKBP3A Kota Tasikmalaya bidang Pengendalian Penduduk semuanya bertujuan kepada
masyarakat dan untuk memberdayakan masyarkat.
B.
Aktivitas Magang
Pada bagian
aktifitas magang merupakan bagian inti didalam kegiatan magang, dimana pada
tahap ini pemagang mencatat kegiatan selama magang berlangsung. Adapun laporan
yang dibuat selama kegiatan magang berlangsung :
No
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
1
|
3 April 2018
|
Apel pagi, Perkenalan dengan pegawai dan
penyambutan peserta magang di DPPKBP3A
|
Berjalan
lancar
|
2
|
4 April 2018
|
Apel pagi, pembagian peserta magang di
setiap bidang yang ada di DPPKBP3A, dan diberikan pengarahan terkait bidang
pengendalian penduduk.
|
Berjalan
lancar
|
3
|
5 April 2018
|
Apel pagi, membantu upgreading data
pengguna KB di kota Tasikmalaya, merencanakan program untuk P2WKSS
|
Berjalan
lancar
|
4
|
6 April 2018
|
Apel pagi, sharing dan pengarahan oleh ibu
Cucu terkait proses pemberdayaan dilapangan, membantu dalam pembuatan
proposal Kampung KB.
|
Berjalan
lancar
|
5
|
10 April 2018
|
Apel pagi, evaluasi berkala bersama kepala
dinas DPPKBP3A, identifikasi dan analisis program P2WKSS
|
Berjalan
lancar
|
6
|
11 April 2018
|
Apel pagi, pengarahan tupoksi program
P2WKSS, TOT pegawai bidang PP terkait pembuatan karpet dari barbek.
|
Berjalan
lancar
|
7
|
12 April 2018
|
Apel pagi, penyuluhan dan monitoring kerja
kader sub KB dan pos KB kecamatan Tawang.
|
Berjalan
lancar
|
8
|
13 April 2018
|
Apel pagi, memperingati isra miraj,
monitoring dosen pembimbing magang, penyuluhan ke kampung KB Indihyang.
|
Berjalan
lancar
|
9
|
17 April 2018
|
Apel pagi, ijin mengurusi beasiswa
|
Berjalan
lancar
|
10
|
18 April 2018
|
Apel pagi, penyuluhan pola asuh kepada
kader di kecamatan Tawang, membantu administrasi bidang pengendalian penduduk
|
Berjalan
lancar
|
11
|
19 April 2018
|
Apel pagi, sosialisasi program P2WKSS oleh
bidang PPA ke kelurahan Purbaratu.
|
Tidak
berjalan, karena pembimbing ada tugas lain.
|
12
|
20 April 2018
|
Apel pagi, Pengumpulan data yang dibutuhkan
terkait laporan akhir magang.
|
Berjalan
lancar
|
13
|
24 April 2018
|
Apel pagi, perpisahan dan penutupan
kegiatan magang di DPPKBP3A.
|
Berjalan
lancar
|
Untuk dokumentasi kegiatan magang (Terlampir di Laporan Kelompok).
C.
Pembahasan Aktivitas
Praktek kerja
lapangan atau magang adalah kegiatan akademik yang dilakukan oleh
mahasiswa dengan melakukan praktek kerja secara langsung pada lembaga/instansi
yang relevan dengan pendidikan yang diambil mahasiswa dalam perkuliahan.
Praktek kerja lapangan ini diadakan agar mahasiswa/mahasiswi mengenal dunia
kerja yang sebenarnya. Selain itu mahasiswa/mahasiswi dapat langsung
mempraktekan ilmu yang di dapatkan di perguruan tinggi. Adapun Bentuk Magang yang terbagi dalam dua bentuk diantaranya:
1.
Praktek magang I diinstansi tempat magang
2.
Praktek magang II dilapangan tempat magang (program instansi yang
berkaitan dengan masyarakat).
Berdasarkan pada
kalender akademik di Universitas Siliwangi semester genap tahun ajaran
2017/2018, maka pada magang ini penulis melaksanakan magang mulai tanggal 3 April 2018 sampai dengan 24 April 2018.Magang telah dilaksanakan di:
Nama Instansi :
DPPKBP3A Kota Tasikmalaya
Bidang :
Pengendalian Penduduk
Alamat
Instansi : JL. Yudanegara, No.75A, Argasari,
Cihideung,Tasikmalaya, Jawa Barat 46181
Kemudian kegiatan Magang ini dilaksanakan oleh :
Erna Dede Fujiani (152103008)
Yang telah mengerjakan
kegiatan atau tugasnya di instansi tempat magang selama 3 minggu belakangan
dengan rincian terlampir.
Pelaksanaan dilapangan
terkait program Bina Keluarga Lansia diantaranya terdapat kegiatan seperti
penyuluhan, kunjungan rumah, rujukan dan pencatatan serta pelaporan. Banyaknya
lansia sebenarnya bukan suatu ancaman jika mereka produktif. Karena itu,
DPPKBP3A bersama berbagai sektor, seperti kesehatan dan pendidikan
mengembangkan program lansia tangguh. Selain merawat lansia ini lebih banyak
hidupnya, dan lebih panjang masa produktif, DPPKBP3A sekarang bersama pakar
geriatri berupaya mengembangkan lansia tangguh. Lansia tangguh adalah upaya
agar meskipun telah berusia di atas 60 sampai 70 tahun lansia tetap produktif.
Misalnya, memperpanjang usia bekerja bagi lansia pensiunan di sektor formal,
baik perusahaan maupun PNS, di atas 58 tahun dan 60 tahun, yang dibutuhkan dari
mereka lebih banyak kebijaksanaannya atau otak, bukan otot. Juga
mempertimbangkan risiko pekerjaan kasar. Para lansia itu diberikan berbagai
pelatihan, sehingga masih bisa bekerja sampai 10 tahun berikutnya setelah
pensiun.
Lansia 70 sampai 80
tahun diharapkan bisa mandiri. Artinya bisa mengurus dirinya sendiri. Baru di
usia 80 tahun ke atas hampir sebagian besar membutuhkan pendampingan melalui
pengembangan home care atau pengobatan di rumah. Upaya tersebut perlu
didukung dengan kemampuan kesehatan, dan fasilitas publik yang mendukung lansia
bisa berkarya. Mulai dari jalan, jembatan penyeberangan, transportasi publik,
dan lainnya. Upaya lainnya adalah intervensi sejak awal siklus kehidupan
manusia. Dimulai dari program 1000 hari pertama kehidupan. Antara lain dengan
intervensi gizi yang memadai sejak dalam kandungan, saat bayi, balita, dan
wajib belajar. Intervensi 1000 hari pertama penting karena penelitian
menunjukkan balita yang kurang gizi kecenderungan menderita penyakit
degeneratif di masa tua,".
Lansia lebih sehat,
sehingga tidak merepotkan anggota keluarga, khususnya perempuan, untuk merawat
mereka.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pelaksanaan magang
di bidang pengendalian penduduk mempunyai beberapa program kerja, hanya saja
untuk program yang bisa di ikuti saat penulis melaksanaan magang adalam program
di kampung kb , dengan mempunyai 3 program yakni, program bina keluarga balita,
bina keluarga remaja, dan bina keluarga lansia. Dengan bina keluarga lansia
mempunya program kerja pengajian , dan senam sehat, ada beberapa kampung kb
yang telah melaksanakan program tanam tanaman di pekarangan rumah atau polybag
untuk lebih memproduktifkan lansia, namun untuk ditasikmalaya sendiri itu
jarang. bahwasannya tempat magang dan kegiatan magangnya sangat relevan dengan
jurusan pendidikan masyarakat, dimana banyak kegiatan-kegiatan lapangan berupa
upaya dalam memberdayakan masyarakat di kota Tasikmalaya seperti adanya
keinginan dari masyarakat sendiri untuk berdaya. Pengadaan layanan gratis
pemasangan KB, dan lain-lain. Tiga bidang yang ada di DPPKBP3A semuanya
bersangkutan dengan masyarakat.
B.
Saran
Berikut beberapa
saran yang dapat diajukan oleh penulis adalah, dalam pelaksanaan magang
selanjutnya diharapkan adanya persiapana yang lebih matang dari para peserta
magang itu sendiri, baik dalam mempersiapkan pengajuan tempat magang, ataupun
persiapan dalam pembekalan berupa pedoman terkait magang, adanya kepastian atau
kerjasama terlebih dahulu dengan instansi yang terkait untuk meminimalisir
penolakan peserta magang saat pengajuan tempat magang, adanya penyamaan
persepsi dari jurusan dengan instansi atau dinas, terkait kegiatan magang ini.
DAFTAR PUSTAKA
Brosur. 2017. Kampung KB “Membangun Dari Pinggiran Meggugah Keberpihakan”.
Brosur. 2016. Lansia Tangguh Sehat Mandiri dan Aktif.
Renstra. 2017. Dinas Pengendalian
Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Komentar
Posting Komentar